KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntansi
Indonesia dimaksudkan sebagai penduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan public, bekerja dilingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung jawab profesionalnya.
Empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi, yaitu :
1. Kredibilitas, masyarakt membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi
2. Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan
jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai professional
dibidang akuntansi
3. Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua
jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan, pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan.
Etika professional bagi praktek akuntan di Indonesia disebuat dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. Etika professional dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia, terdiri atas :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai professional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
professional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sama dengan anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan
public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa
akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi
sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan
publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus
menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan professional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
public, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang
bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan
manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan
melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan
kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara
obyektivitas.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota bertanggung jawab
untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan,
pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang
harus dipenuhinya. Kehati-hatian professional mengharuskan anggota
untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Kompetensi professional
dapat dibagi menjadi dua fase yang terpisah yaitu Pencapaian Kompetensi
Profesional dan Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya
dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas
dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar