Selasa, 06 Januari 2015

AUDIT FORENSIK

Defenisi Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audita dalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dankriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan dimuka hukum / pengadilan. . Yang paling sering kita dengar adalah dokter forensik, yaitu dokter ahli patologi yang memeriksa jenazah untukmenentukan penyebab dan waktu kematian. Banyak dari kita, yang telah mengenal istilah laboratorium forensik (labfor) yang dimiliki oleh kepolisian.Dapat kami tarik kesimpulan bahwa, akuntansi forensik adalah penggunaan keahlian di bidang audit dan akuntansi yang dipadu dengan kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu masalah/ sengketa keuangan ataupun hanya sebatas dugaan yang pada akhirnya akan diputuskan oleh pengadilan/ arbitrase/ tempat penyelesaian perkara lainnya. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindakkriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support ) di pengadilan. Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud .

Bagaimana dan Kapan Audit Forensik Digunakan
Pada mulanya, di Amerika Serikat, akuntansi forensik digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau mengungkapkan motif pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami untukmendapatkan hak waris atau klaim asuransi, atau pembunuhan mitra dagang untuk menguasai perusahaan. Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarang pun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan Negara, maupun diantara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan yang paling sederhana untuk akuntansi dan hukum. Contoh, penggunaan akuntan forensik dalam penggantian hartagono gini. Disini terlihat unsur akuntansinya, unsur menghitung besarnya harta yang akan diterima pihak (mantan) suami dan (mantan) isteri. Segi hukumnya dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan, secara litigasi atau non litigasi. Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan, yaitu bidang audit.
Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.

Gambaran Proses Audit Forensik
Untuk dapat memecahkan suatu permasalahan dan mendapatkan hasilkonklusi akhir dalam praktik audit forensic, ada beberapa langkah dalampengerjaannya, yaitu :
1.       Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untukmempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisadilakukan secara tepat sasaran.
2.       Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3.       Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkanmenggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, andhow much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W +1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atautidak.
4.       Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5.       Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti sertamelakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnyadijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya gunamengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraudtersebut.
6.       Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasilaudit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harusdiungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
- Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
- Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalampelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidaksesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan
- Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud,serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Implementasi Audit Forensik di Indonesia.
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditorBPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yangmemiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik.Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesiahanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu,penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia. Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam kasus tersebut.


Sumber :              http://www.academia.edu/3686466/Bab_1

ASYMMETRIC INFORMATION

A.      Definisi
Menurut Jensen dan Meckling (1976) dalam Rahmawati dkk. (2006) menambahkan bahwa jika kedua kelompok (agen dan prinsipal) tersebut adalah orang-orang yang berupaya memaksimalkan utilitasnya, maka terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa agen tidak akan selalu bertindak yang terbaik untuk kepentingan prinsipal. Prinsipal dapat membatasinya dengan menetapkan insentif yang tepat bagi agen dan melakukan monitor yang didesain untuk membatasi aktivitas agen yang menyimpang.
Informasi Asimetris (Asymmetric Information) adalah suatu kondisi dimana ada satu pihak memiliki informasi yang lebih baik dari pada pihak yang lain. Dalam konteks perusahaan, manajer memiliki informasi yang lebih baik tentang kondisi perusahaan dibandingkan dengan investor yang tidak terlibat dalam manajemen. Asymmetric information akan memunculkan masalah salah pilih (adverse selection) karena investor tidak mengetahui dengan pasti mana perusahaan baik dan mana yang buruk.

B.      Tipe Informasi Asimetris
·         Adverse Selection
Adverse selection adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak atau lebih yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha, atau transaksi usaha potensial memiliki informasi lebih atas pihak-pihak lain. Adverse selection terjadi karena beberapa orang seperti manajer perusahaan dan para pihak dalam (insiders) lainnya lebih mengetahui kondisi kini dan prospek ke depan suatu perusahaan daripada para investor luar.
·         Moral Hazard
Moral hazard adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha atau transaksi usaha potensial dapat mengamati tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi mereka sedangkan pihak-pihak lainnya tidak. Moral hazard dapat terjadi karena adanya pemisahan pemilikan dengan pengendalian yang merupakan karakteristik kebanyakan perusahaan besar.

C.      Peran Asimetris Informasi Terhadap Manajemen Laba
Asimetris informasi dapat mempengaruhi manajemen laba. Teori keagenan (agency theory) mengimplikasikan adanya asimetris informasi antara manajer sebagai agen dan pemilik (pemegang saham) sebagai prinsipal. Asimetris informasi muncul ketika manajer lebih mengetahui informasi internal  dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya. Dikaitkan dengan peningkatan nilai perusahaan, ketika terdapat asimetri informasi, manajer dapat memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada investor guna memaksimisasi nilai saham perusahaan.  Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan (disclosure) informasi akuntansi. Keberadaan asimetris informasi dianggap sebagai penyebab manajemen laba.  


SEJARAH THE BIG FOUR KAP (KANTOR AKUNTAN PUBLIK)

The Big FourAuditors adalah kelompok empat firma Jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupun perusahaan swasta.

Empat besar auditor tersebut adalah :
1.       PricewaterhouseCoopers (PwC)
PricewaterhouseCoopers (PwC) adalah kantor jasa professional terbesar di dunia saat ini. Kantor ini dibentuk pada tahun 1998 dari penggabungan usaha antara Price Waterhouse dan Coopers & Lybrand. PwC adalah yang terbesar di antara the Big Four auditors, yang lainnya adalah Deloitte, Ernst & Young dan KPMG. Penghasilan gabungan Price Waterhouse Coopers di seluruh dunia mencapai 20.3 miliar dolar Amerika Serikat untuk tahun fiskal 2005, dan mempekerjakan lebih dari 130.000 profesional di 148 negara. Di Amerika Serikat kantor ini beroperasi dengan nama Price Waterhouse Coopers LLP yang merupakan perusahaan swasta terbesar keenam.

2.       Deloitte Touche Tohmatsu
Deloitte Touche Tohmatsu juga terkenal dengan merek Deloitte adalah urutan kedua terbesar di dunia dalam bidang jasa profesional setelah PricewaterhouseCoopers dan merupakan anggota dari the Big Four auditors, sebuah kelompok kantor akuntan internasional terbesar didunia. Dalam tahun 2004, dengan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat, mereka merupakan yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan. Sebagai tambahan dari jasa akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortune 500. Sebelumnya, kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells (di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan Touche Ross dalam tahun 1975. Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu.

3.       Ernst & Young (EY)
Ernst & Young (EY atau E&Y) adalah perusahaan jasa profesional yang merupakan salah satu dari the Big Four auditors, bersama dengan Price Waterhouse Coopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), dan KPMG. Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota. EY Global bermarkas di London, EY AS di New York, dan EY Indonesia di Jakarta. Perusahaan (persekutuan/ perserikatan) ini merupakan hasil dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya. Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein. Pada tahun itu juga, Frederick Whinney bergabung. Dia kemudian menjadi partner pada tahun 1859. Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak- anaknya persekutuan tersebut berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney. Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company didirikan di Chicago oleh Arthur Young. Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson & Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst & Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi keempat terbesar di dunia.
Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young, sehingga tercipta Ernst & Young ("EY"). Di Indonesia, EY berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara lain Pertamina sudah dicuri PWC, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau Steel & Group, Coca Cola Bottling Indonesia & Indosat.

4.       KPMG
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 miliar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte. Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 miliar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.

Sejarah The Big Four
Pada tahun 1979, ada 8 kantor akuntan publik besar yang dikenal dengan big 8 yang mendominasi di dunia internasional, Delapan kantor akuntan tersebut adalah :
·         Arthur Andersen
·         Arthur Young & Company
·         Coopers & Lybrand
·         Ernst & Whinney
·         Deloitte, Haskins and Sells (Gabungan Haskins & Sells dengan satu perusahaan di eropa)
·         KPMG (terbentuk karena bergabungnya Peat Marwick International dan KMG Group)
·         Price Waterhouse
·         Touche Ross
Pada Juni 1989 Ernst & Whinney memutuskan untuk bergabung dengan Arthur Young dan kemudian membentuk Ernst & Young . Kemudian pada bulan Agustus ditahun yang sama Deloitte, Haskins & Sells pun melakukan merger dengan Touche Ross yang kemudian menghasilkan kantor akuntan Deloitte & Touche. Maka dengan ini, kelompok big 8 berubah menjadi big 6 .
Pada Juli 1998 Kantor Akuntan Price Water house memutuskan untuk bergabung dengan Kantor Coopers & Lybrand yang kemudian membentuk kantor akuntan Price Waterhouse Coopers. Dengan terbentuknya kantor akuntan Price Waterhouse Coopers ini, maka kelompok the big 6 berubah menjadi big 5 dengan anggota 5 Kantor Akuntan sebagai berikut :
·         Arthur Andersen
·         PricewaterhouseCoopers
·         Deloitte Touche Tohmatsu
·         Ernst & Young
·         KPMG
Pada tahun 2001 terjadi suatu peristiwa yang kita kenal sebagai Skandal Enron. Dalam Skandal Enron ini, kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan dianggap menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam skandal Enron. Kejadian ini menyebabkan kebangkrutan bisnis Arthur Andersen yang bersifat global. Kantor-kantor partner di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan bergabung menjadi kantor akuntan internasional lainnya Dengan adanya kejadian ini, maka hanya tersisa empat kantor akuntan internasional yang kita kenal dengan nama big 4 sampai saat ini.

The Big Four di Indonesia
Berikut ini kantor akuntan Big Four dengan afiliasinya di Indonesia :
·         KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja Affiliate of Ernst & Young
·         KAP Osman Bing Satrio Affiliate of Deloitte
·         KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja Affiliate of KPMG
·         KAP Haryanto Sahari Affiliate of PwC

Sumber :
andayday21.blogspot.in/2012/03/big-four-kantor-akuntan-publik-kap.html?m=1

http://andi-shannaz.students-blog.undip.ac.id

KECURANGAN DALAM AKUNTANSI

KECURANGAN (FRAUD) DALAM AKUNTANSI
Pengertian Kecurangan (Fraud) :
Kecurangan (fraud) merupakan penipuan yang disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima secara umum) terhadap tindakan tersebut.
Kecurangan bisa terjadi di dalam sebuah profesi, contohnya profesi akuntansi. Seorang akuntan yang melakukan kecurangan dalam prosedur akuntansi akan mengakibatkan informasi akuntansi yang dihasilkan tidak akan berguna bagi pihak-pihak yang membutuhkannya.
Karena sebuah informasi akuntansi yang dihasilkan dari proses akuntansi dari suatu entiti sangatlah penting, dimana informasi ini menjadi pertimbangan terhadap program atau kebijakan entiti tersebut untuk mencapai tujuannya. Contohnya kecurangan  dalam pelaporan keuangan, kesalahan pencatatan akuntansi dapat menyebabkan salah saji material pada pelaporan keuangan.
Salah saji material pada pelaporan keuangan mengacu pada pengertian bahwa keputusan pengguna laporan keuangan akan terpengaruh/terkecoh oleh ketidakakuratan informasi yang terjadi karena salah saji tersebut. Secara umum salah saji material dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Contoh salah saji yang kategori pertama adalah kesalahan pengelompokan rekening di pelaporan keuangan. Semisal pinjaman dari bank yang berumur kurang dari 1 tahun (current) dilaporkan di rekening pinjaman jangka panjang (non-current). Efek dari kesalahan ini bisa berakibat pada tidak akuratnya perhitungan rasio lancar (current ratio) dan perbandingan hutang pada modal (debt to equity ratio).
Selain itu kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan, representasi yang salah dalam atau penghilangan dari laporan keuangan peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.

Faktor-faktor Kecurangan Akuntansi  :
1.       Tekanan (Unshareable pressure/ incentive). Merupakan motivasi seseorang untuk melakukan fraud. Motivasi melakukan fraud, antara lain motivasi ekonomi, alasan emosional (iri/cemburu, balas dendam, kekuasaan, gengsi), nilai (values) dan apa pula karena dorongan keserakahan. Menurut SAS no. 99, terdapat empat jenis kondisi yang umum terjadi pada pressure yang dapat mengakibatkan kecurangan. Kondisi tersebut adalah financial stability, external pressure, personal financial need, dan financial targets.

2.       Adanya kesempatan / peluang (Perceived Opportunity). Yaitu kondisi atau situasi yang memungkinkan seseorang melakukan atau menutupi tindakan tidak jujur. Biasanya hal ini dapat terjadi karena adanya internal control perusahaan yang lemah kurangnya pengawasan, dan/atau penyalahgunaan wewenang. Di antara 3 elemen fraud triangle, opportunity merupakan elemen yang paling memungkinkan untuk diminimalisir melalui penerapan proses, prosedur, dan control dan upaya deteksi dini terhadap fraud.

3.       Rasionalisasi (Rationalization). Merupakan elemen penting dalam terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran sebelum melakukan kejahatan, bukan sesudah melakukan tindakan tersebut. Rasionalisasi diperlukan agar si pelaku dapat mencerna perilakunya yang illegal untuk tetap mempertahankan jati dirinya sebagai orang yang dipercaya, tetapi setelah kejahatan dilakukan, rasionalisasi ini ditinggalkan karena sudah tidak dibutuhkan lagi. Rasionalisai atau sikap (attitude), yang paling banyak digunakan adalah hanya meminjam (borrowing) asset yang dicuri dan alasan bahwa tindakannya untuk membahagiakan orang-orang yang dicintainya.

Teknik Untuk Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan :
1.       Management and Directors Manajemen hampir selalu terlibat ketika kecurangan terhadap laporan keuangan yang terjadi. Seperti penggelapan dan penyimpangan, kecurangan laporan keuangan biasanya dilakukan oleh individu tertinggi dalam organisasi, dan paling sering atas nama organisasi. Karena manajemen biasanya terlibat, manajemen dan direksi harus diselidiki untuk menentukan paparan dan motivasi mereka saat melakukan penipuan. Dalam mendeteksi kecurangan laporan keuangan, diperoleh pemahaman manajemen dan apa yang memotivasi mereka adalah setidaknya sama pentingnya dengan memahami laporan keuangan.
2.       Relationship with Others Financial statement fraud sering dilakukan dengan membantu organisasi nyata atau fiktif lainnya. Hubungan yang harus dideteksi adalah sebagai berikut: Hubungan dengan lembaga keuangan, Hubungan dengan pihak organisasi dan individu, Hubungan dengan auditor eksternal, Hubungan dengan pengacara, Hubungan dengan investor, Hubungan dengan lembaga peraturan (regulator).
3.       Organization and Industry Financial statement fraud seringkali tidak terdeteksi dengan menciptakan struktur organisasi yang memudahkan untuk menyembunyikan fraud. Atribut organisasi yang menyarankan eksposur potensi penipuan mencakup hal-hal seperti terlalu kompleks struktur organisasi, organisasi tanpa sebuah departemen audit internal. Peneliti harus memahami siapa pemilik dari sebuah organisasi.
4.       Financial Result and Operating Characteristics Banyak yang dapat dipelajari tentang kecurangan laporan keuangan yang dengan erat memeriksa pengelolaan dan dewan direksi, hubungan dengan orang lain, dan sifat organisasi. Melihat ketiga elemen biasanya melibatkan prosedur 22 yang sama untuk semua jenis penipuan laporan keuangan, apakah rekening tersebut dimanipulasi. Diantaranya adalah rekening pendapatan, rekening aset, kewajiban, pengeluaran, atau ekuitas. Jenis eksposur diidentifikasi oleh laporan keuangan dan karakteristik operasi dari organisasi. Dalam memeriksa keuangan pernyataan untuk menilai eksposur kecurangan, pendekatan terhadap laporan keuangan non-tradisional harus dilakukan. Gejala kecurangan yang paling sering terdeteksi adalah melalui perubahan dalam laporan keuangan.
5.       Internal Auditor. Institute of Internal Auditing (IIA) mendefinisikan internal auditing sebagai aktivitas pemberian keyakinan serta konsultasi yang independen dan obyektif, yang dirancang untuk menambah nilai dan memperbaiki operasi organisasi. Definisi lain mengatakan internal auditing sebagai suatu penilaian yang dilakukan oleh pegawai perusahaan yang terlatih terhadap ketelitian dan efisiensi catatan-catatan (akuntansi) perusahaan serta pengendalian internal yang terdapat dalam perusahaan. Tujuannya adalah membantu manajemen dalam pelaksanaan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian, saran dan komentar mengenai kegiatan yang diaudit.
6.       External Auditor. Tidak hanya internal auditor yang diperlukan dalam mendeteksi kecurangan terhadap suatu perusahaan. External auditor juga sangat diperlukan, yang bertujuan dapat menganalisa jika internal auditor mengalami kesulitan untuk mnedeteksi kecurangan.


ETIKA PEMERIKSAAN

Etika
Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan/adat.  Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu  ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Profesi Akuntan
Profesi Akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.

Etika Profesi
Etika Profesi adalah seperangkat standar sikap yang dirancang secara praktis, realistis, dan idealis bagi para anggota profesi yang bersangkutan.

Kode Etik Profesi
Kode Etik Profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial). Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan. Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :

1.       Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.       Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.       Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.       Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.       Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.       Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Norma Pemeriksaan Akuntan 
Pengertian norma pemeriksaan akuntan (auditing standards) merupakan ukuran mengenai mutu pekerjaan akuntan seperti yang diakui oleh organisasi profesionil akuntan (IAI)
Norma pemeriksaan yang diakui oleh IAI terdiri dari 3 norma besar: norma-norma umum, norma-norma pelaksanaan, dan norma-norma laporan akuntan.
1.       Norma Umum
Norma Umum terdiri dari 3 norma, yaitu pertama pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta berkeahlian sebagai auditor, kedua dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap netral yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor dan ketiga auditor harus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan dokumen.
2.       Norma Pelaksanaan Pemeriksaan. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik – baiknya dan asisten auditor jika ada harus memperoleh pengawasan yang memadai, pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian serta bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3.   Norma Pelaporan. Laporan akuntan harus mendukung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim, laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya, pengungkapan informative dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan dokumen, laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan – alasannya harus dinyatakan.

Mutu pekerjaan akuntan tidaklah diukur dengan apa yang langganan atau akuntannya merasa wajar. Harus ada syarat-syarat minimum yang ditetapkan oleh profesi untuk mengukur mutu pekerjaan akuntan. Pekerjaan yang tidak memenuhi syarat-syarat minimum tersebut dianggap sebagai pekerjaan yang bermutu rendah. Akuntan sebagaimana halnya pengusaha yang baik ingin memberikan jaminan mutu atas hasil produksinya. Oleh karena itu ia akan berusaha agar pekerjaannya memenuhi kode etik profesi akuntansi.

INFORMASI ASIMETRIS

A.      Definisi
Menurut Jensen dan Meckling (1976) dalam Rahmawati dkk. (2006) menambahkan bahwa jika kedua kelompok (agen dan prinsipal) tersebut adalah orang-orang yang berupaya memaksimalkan utilitasnya, maka terdapat alasan yang kuat untuk meyakini bahwa agen tidak akan selalu bertindak yang terbaik untuk kepentingan prinsipal. Prinsipal dapat membatasinya dengan menetapkan insentif yang tepat bagi agen dan melakukan monitor yang didesain untuk membatasi aktivitas agen yang menyimpang.

Informasi Asimetris (Asymmetric Information) adalah suatu kondisi dimana ada satu pihak memiliki informasi yang lebih baik dari pada pihak yang lain. Dalam konteks perusahaan, manajer memiliki informasi yang lebih baik tentang kondisi perusahaan dibandingkan dengan investor yang tidak terlibat dalam manajemen. Asymmetric information akan memunculkan masalah salah pilih (adverse selection) karena investor tidak mengetahui dengan pasti mana perusahaan baik dan mana yang buruk.

B.      Tipe Informasi Asimetris
·         Adverse Selection
Adverse selection adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak atau lebih yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha, atau transaksi usaha potensial memiliki informasi lebih atas pihak-pihak lain. Adverse selection terjadi karena beberapa orang seperti manajer perusahaan dan para pihak dalam (insiders) lainnya lebih mengetahui kondisi kini dan prospek ke depan suatu perusahaan daripada para investor luar.
·         Moral Hazard
Moral hazard adalah jenis asimetri informasi dalam mana satu pihak yang melangsungkan atau akan melangsungkan suatu transaksi usaha atau transaksi usaha potensial dapat mengamati tindakan-tindakan mereka dalam penyelesaian transaksi-transaksi mereka sedangkan pihak-pihak lainnya tidak. Moral hazard dapat terjadi karena adanya pemisahan pemilikan dengan pengendalian yang merupakan karakteristik kebanyakan perusahaan besar.

C.      Peran asimetris informasi terhadap manajemen laba
Asimetris informasi dapat mempengaruhi manajemen laba. Teori keagenan (agency theory) mengimplikasikan adanya asimetris informasi antara manajer sebagai agen dan pemilik (pemegang saham) sebagai prinsipal. Asimetris informasi muncul ketika manajer lebih mengetahui informasi internal  dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya. Dikaitkan dengan peningkatan nilai perusahaan, ketika terdapat asimetri informasi, manajer dapat memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada investor guna memaksimisasi nilai saham perusahaan.  Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan (disclosure) informasi akuntansi. Keberadaan asimetris informasi dianggap sebagai penyebab manajemen laba.  


MANAJEMEN LABA

1.       Pengertian Manajemen Laba
Pengertian manajemen laba menurut para ahli :
·  Menurut Schipper dalam Rahmawati dkk. (2006) yang menyatakan bahwa manajemen laba merupakan suatu intervensi dengan tujuan tertentu dalam proses pelaporan keuangan eksternal, untuk memperoleh beberapa keuntungan privat (sebagai lawan untuk memudahkan operasi yang netral dari proses tersebut).
·  Menurut Assih dan Gudono (2000) manajemen laba adalah suatu proses yang dilakukan dengan sengaja dalam batasan General Addopted Accounting Principles (GAAP) untuk mengarah pada tingkatan laba yang dilaporkan.
·  Menurut Fischer dan Rozenzwig (1995) manajemen laba adalah tindakan manajer yang menaikkan (menurunkan) laba yang dilaporkan dari unit yang menjadi tanggung jawabnya yang tidak mempunyai hubungan dengan kenaikan atau penurunan profitabilitas perusahaan dalam jangka panjang.
·  Menurut menurut Healy dan Wallen (1999) manajemen laba terjadi ketika manajer menggunakan judgement dalam laporan keuangan dan penyusunan transaksi untuk mengubah laporan keuangan, sehingga menyesatkan stakeholders tentang kinerja ekonomi perusahaan atau untuk mempengaruhi hasil yang berhubungan dengan kontrak yang tergantung pada angka akuntansi.

2.       Sasaran Manajemen Laba
Menurut Ayres (1994:27-29) terdapat unsur-unsur laporan keuangan yang dapat dijadikan sasaran untuk dilakukan manajemen laba yaitu :
·  Kebijakan Akuntansi. Keputusan manajer untuk menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang wajib diterapkan oleh suatu perusahaan, yaitu antara menerapkan akuntansi lebih awal dari waktu yang ditetapkan atau menundanya sampai saat berlakunya kebijakan tersebut.
·  Pendapatan. Dengan mempercepat atau menunda pengakuan akan pendapatan / biaya, menganggap sebagai beban/ biaya atau menganggap sebagai suatu tambahan investasi atas suatu biaya (amortize or capitalize of  investment).

3.       Motivasi  Manajemen Laba
Menurut Scott (2000:352) beberapa hal yang memotivasi manajer melakukan manajemen laba adalah :
·    Bonus Scheme didasarkan adanya dorongan manajer perusahaan untuk mendapatkan bonus berdasarkan laba yang diperoleh oleh manajer. Motivasi bonus tersebut mendorong manajer untuk memilih prosedur akuntansi yang menggeser laba dari periode yang akan datang ke periode saat ini.
·     Kontrak utang jangka panjang ( Debt convenant). Menyatakan bahwa semankin dekat suatu perusahaan kepada waktu pelanggaran perjanjian utang maka para manajer akan cenderung untuk memilih metode akuntansi yang dapat memindahkan laba periode mendatang ke periode berjalan dengan harapan dapat mengurangi kemungkinan perusahaan mengalami pelanggaran kontrak utang
·         Motivasi politik ( Political Motivation ). Menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan dengan skala besar dan industri strategis cenderung untuk menurunkan laba guna mengurangi tingkat visibilitasnya terutama saat periode kemakmuran yang tinggi. Upaya ini dilakukan dengan harapan memeperoleh kemudahan serta fasilitas dari pemerintah.
·         Motivasi Perpajakan ( Tax Motivation) Menyatakan bahwa perpajakan merupakan salah satu motivasi mengapa perusahaan mengurangi laba yang dilaporkan dengan tujuan meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.
·         Pergantian CEO. Biasanya CEO (Chief Executive Officer) yang akan pensiun atau masa kontraknya berakhir akan melakukan strategi memaksimalkan jumlah pelaporan laba guna meningkatkan jumlah bonus yang akan mereka terima. Hal yang sama akan dilakukan oleh manajer dengan kinerja yang buruk untuk menghindarkan diri dari pemecatan sehingga mereka cenderung untuk menaikan jumlah laba yang dilaporkan.
·         Penawaran saham perdana ( Initial public offering ). Menyatakan bahwa pada awal perusahaan menjual sahamnya kepada publik, informasi keuangan yang dipublikasikan dalam prospektus merupakan sumber informasi yang sangat penting  karena dapat dimanfaatkan sebagai sinyal kepada investor potensial terkait nilai perusahaan. Guna mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh para investor maka manajer akan berusaha untuk menaikan jumlah laba yang dilaporkan.

4.       Bentuk- bentuk manajemen laba :
·       Taking a Bath / Big Bath. Digunakan selama periode organizational stress atau reorganisasi . jika manajer merasa harus melaporkan kerugian, maka ia akan melaporkan dalam jumlah besar. Dengan ini manajer berharap dapat meningkatkan laba yang akan datang dan kesalahan atas kerugian perusahaan dapat ditimpahkan ke manajer lama, jika terjadi pergantian manajer.
·       Income Minimization. Dipilih selama periode dengan profitabilitas tinggi, sehingga jika periode yang akan datang diperkirakan laba turun drastis , dapat diatasi dengan pengambilan jatah laba sebelumnya.
·       Income Maximization. Dilakukan manajer terutama untuk tujuan mendapatkan bonus. Perusahaan yang berada pada pelanggaran syarat perjanjian utang juga melakukan income maximization.
·       Income Smoothing. Dilakukan dengan meratakan laba yang dilaporkan, dengan tujuan pelaporan eksternal, terutama bagi investor, karena umumnya investor adalah risk averse dan menyukai laba yang relatif stabil.
·       Cookie jar. Manajemen secara bebas membentuk cadangan dimasa booming yang kemudian digunakan untuk meratakan laba dimasa sulit . dimasa booming tersebut cadangan cenderung diperbesar sehingga dapat digunakan pada saat perusahaan mengalami kerugian atau penurunan laba agar perusahaan tidak terlihat jelek.
·       Revenue Recognition. Penjualan periode dimasa datang diakui sebagai penjualan pada periode berjalan dan menggeser biaya penjualan periode berjalan ke periode mendatang untuk menghasilkan laba tahun berjalan yang lebih tinggi atau sebaliknya jika ingin menurunkan laba.

5.       Teknik Manajemen Laba
Setiawati dan Na’im (2000) dalam rahmawati dkk. (2006) mengungkapkan bahwa manajemen laba dapat dilakukan oleh tiga teknik sebagai berikut :
·         Memanfaatkan peluang untuk mebuat estimasi akuntansi. Cara manajemen memperngaruhi laba melalui judgment (perkiraan) terhadap estimasi akuntansi antara lain estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amorisasi aktiva ak berwujud, estimasi biaya garansi dll.
·         Mengubah metode akuntansi. Perubahan metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi , contoh : merubah metode depresiasi aktiva tetap dari depresiasi angka tahun ke metode depresiasi garis lurus.
·         Menggeser periode biaya atau pendapatan. Contoh rekayasa periode biaya atau pndapatan antara lain : mempercepat atau menunda pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan sampai pada periode akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengeluaran pengiriman produk ke pelanggan dan mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tidak terpakai.

6.       Alasan dilakukannya manajemen laba, karena :
·         Manajemen laba dapat meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap manajer. Manajemen laba berhubungan erat dengan tingkat perolehan laba atau prestasi usaha suatu organisasi, hal ini karena tingkat keuntungan atau laba dikaitkan dengan prestasi manajemen dan juga besar kecilnya bonus yang akan diterima oleh manajer.
·         Manajemen laba dapat memperbaiki hubungan dengan pihak kreditor. Perusahaan yang terancam default  yaitu tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang pada waktunya, perusahaan berusaha menghindarinya dengan membuat kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan maupun laba. Dengan demikian akan memberi posisi bargaining yang relatif baik dalam negosiasi atau penjadwalan ulang utang antara pihak kreditor dengan perusahaan.
·         Manajemen laba dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya.

Sumber :