Defenisi Audit Forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata,
yaitu audit dan forensik. Audita dalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian
antara kondisi dankriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa
diperdebatkan dimuka hukum / pengadilan. . Yang paling sering kita dengar
adalah dokter forensik, yaitu dokter ahli patologi yang memeriksa jenazah
untukmenentukan penyebab dan waktu kematian. Banyak dari kita, yang telah mengenal
istilah laboratorium forensik (labfor) yang dimiliki oleh kepolisian.Dapat kami
tarik kesimpulan bahwa, akuntansi
forensik adalah penggunaan keahlian di bidang audit dan akuntansi yang
dipadu dengan kemampuan investigatif untuk memecahkan suatu masalah/ sengketa keuangan
ataupun hanya sebatas dugaan yang pada akhirnya akan diputuskan oleh
pengadilan/ arbitrase/ tempat penyelesaian perkara lainnya. Karena sifat dasar
dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan,
maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi
terhadap tindakkriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation
support ) di pengadilan. Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif.
Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu,
reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal
terjadinya fraud .
Bagaimana dan Kapan Audit Forensik Digunakan
Pada mulanya, di Amerika Serikat,
akuntansi forensik digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau
mengungkapkan motif pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami
untukmendapatkan hak waris atau klaim asuransi, atau pembunuhan mitra dagang
untuk menguasai perusahaan. Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan
hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarang
pun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi,
baik dalam konteks keuangan Negara, maupun diantara pihak-pihak dalam sengketa
perdata. Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan yang paling sederhana
untuk akuntansi dan hukum. Contoh, penggunaan akuntan forensik dalam
penggantian hartagono gini. Disini terlihat unsur akuntansinya, unsur
menghitung besarnya harta yang akan diterima pihak (mantan) suami dan (mantan)
isteri. Segi hukumnya dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan,
secara litigasi atau non litigasi. Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu
bidang tambahan, yaitu bidang audit.
Akuntansi forensik sebenarnya telah
dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi
krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai
lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya),
dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.
Gambaran Proses Audit Forensik
Untuk dapat memecahkan suatu permasalahan
dan mendapatkan hasilkonklusi akhir dalam praktik audit forensic, ada beberapa
langkah dalampengerjaannya, yaitu :
1.
Identifikasi
masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap
kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untukmempertajam analisa
dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisadilakukan secara tepat
sasaran.
2.
Pembicaraan
dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama
klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya.
Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap
penugasan audit.
3.
Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya.
Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkanmenggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, andhow much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W +1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam
proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan
atautidak.
4.
Pengembangan
rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang
dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu
dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan.
Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5.
Pemeriksaan
lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti
sertamelakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnyadijalankan.
Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya gunamengidentifikasi secara
meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraudtersebut.
6.
Penyusunan
Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan
hasilaudit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang
harusdiungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
- Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
- Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalampelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidaksesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan
- Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab
fraud, kondisi fraud,serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Implementasi Audit Forensik di Indonesia.
Dalam praktik di Indonesia, audit
forensik hanya dilakukan oleh auditorBPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga
pemerintah) yangmemiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab,
hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam
lingkungan publik.Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di
Indonesiahanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli
di pengadilan. Sementara itu,penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi
risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di
Indonesia. Penggunaan audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi
hasil yang luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap
oleh BPK maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK.
BPK mampu mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari
total BLBI sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya
beberapa mantan petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit
investigatif dan forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK
meskipun memberikan hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian
kental dalam kasus tersebut.
Sumber : http://www.academia.edu/3686466/Bab_1