A. Perkembangan
Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi
internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan
harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing
dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan
informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap
perubahan lingkungan bisnis.
Berikut
ini adalah delapan faktor yang memiliki pengaruh signitifikan dalam
perkembangan dunia akuntansi :
1. Sumber pendanaan
Negara
yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa
baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor
menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sedangkan dalam negara
yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan
kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum
Dunia
barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum
(kasus). Hokum kode diambil dari hokum Romawi dan kode napoleon. Di
Negara-negara yang menerapkan hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam
hokum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur.
Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha
untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi
adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sector
swasta.
3. Perpajakan
Di
kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak
terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi
tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Banyak
Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh
bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti
contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar
di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah
kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan
plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada
saat PD II.
5. Inflasi
Inflasi
menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi
kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap
akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor
ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi
seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan
dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
7. Tingkat Pendidikan
Standar
praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek
derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang
berkompeten.
8. Budaya
Budaya
berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi
budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara.
Empat
dimensi budaya nasional, menurut Hofstede yaitu:
1. Individualisme vs kolektivisme merupakan kecenderungan
terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan terhadap
tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
2. Large vs small power distance adalah sejauh mana hierarki
dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian kekuasaan dalam suatu
lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
3. Strong vs weak uncertainty avoidance adalah sejauh mana
masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambigitas dan suatu masa depan yang
tidak pasti.
4. Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana peranan gender
ditekankan daripada hubungan dan perhatian.
B. Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis
mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan
pengklasifikasian adalah:
1. Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu sistem memiliki
kesamaan dan perbedaan,
2. Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi suatu negara
dibandingkan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan
Alasan
mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh dominan dibandingkan dengan yang lain.
Selain itu pengklasifikasian tersebut seharusnya juga dapat
membantu dalam pengambilan keputusan untuk menilai prospek dan problem dalam
masalah harmonisasi internasional.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam
dua cara yaitu klasifikasi Subjektif dan secara Empiris. Klasifikasi Subyektif
yaitu klasifikasi dengan pertimbangan bergabung pada pengetahuan, intuisi dan
pengalaman, sedangkan klasifikasi yang teruji secara empiris yaitu klasifikasi
secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan
prektek akuntansi seluruh dunia
Ada 4 pendekatan terhadap perkembangan akuntansi. Klasifikasi
awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun
1960-an, yang mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan
akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek akuntansi
didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi bekembang
dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara
individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi berasal dari
praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dan
pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi distandariasi
dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat.
§ Sistem hukum : akuntansi hukum umum dengan hukum kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara.
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara.
1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter
berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparans dan pengungkapan
penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham
mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk
kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai “Anglo
Saxon”.
2. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode memiliki
karakteristik beorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan dalam
jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank atau
pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk
perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga “kontinental”.
§ Sistem praktik : akuntansi penyajian wajar versu kepatuhan
hukum
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:
1. Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya pada bursa
efek di luar Negara asal mereka,
2. Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang
mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada
kelompok sector swasta yang professional dan independent,
3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan
semakin tumbuh di seluruh dunia.
§ Pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaian hukum
menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi,
seperti:
1. Depresiasi, di mana beban ditentukan berdasarkan penurunan
kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah
yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum),
2. Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva
tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa
guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
3. Pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh
karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat
berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah
lain adalah penggunaan cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode
ke periode yang lain. Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk
merupakan ciri utama akuntansi hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang
untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba
kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran
yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi
kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara
individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi
menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan
konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan
perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar