AKUNTANSI
KOMPARATIF I
Beberapa Pengamatan
Tentang Standar dan Praktik Akuntansi
Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (seringkali
termasuk hukum dan anggaran dasar ) yang mengatur penyusunan laporan keuangan.
Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi.
Dapat dikatakan bahwa standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar
meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.
Setidaknya ada 3 alasan mengapa praktik akuntansi tidak sesuai
dengan standar :
1. Dikebanyakan negara
hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak
efektif.
2.
Perusahaan secara
sukarela melaporkan informasi lebih banyak dari yang dibutuhkan.
3.
Beberapa negara
mmeperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan
melakukannya operasi dan posisi keuangan akan tersajikan secara lebih baik.
Sistem Akuntansi
Pada Negara Maju
1.
Perancis
a Regulator : CNC (
badan akuntansi nasional), CRC (komite regulasi akuntansi), AMF ( otoritas
pasar keuangan), OEC ( institut akuntan publik), CNCC ( institut nasional
undang-undang auditor).
b
Regulasi : Plan
Compatable General (undang-undang akuntansi nasional)
c Laporan keuangan :
Neraca, laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur,
laporan auditor, laporan arus kas (direkomendasikan oleh CNC). Laporan khas
perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan
sosial (bagi perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk
perusahaan kecil, kewajiban terbatas, kemitraan.
2.
Jerman
a
Regulator : DRSC
(komite standar akuntansi jerman), GASC ( mengawasi DRSC), FREP (dewan sektor
swasta), wirtschaftspruferkammer (chamber of accountant).
b Regulasi : German
commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi jerman dirancang untuk
menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah
adanya pembagian kepada pemilik.
c Laporan keuangan :
Neraca, Laporan laba rugi, catatan, laporan manajemen, laporan auditor.
Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk
menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas jerman adalah laporan pribadi dari
auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan
bisa menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan
keuangan pribadi harus mengikuti persyaratan HGB.
3.
Republik ceko
a
Regulator :
parlemen, mentri keuangan, chamber of auditor
b
Regulasi :
Commercial Code, Accountancy Act, dan dekrit mentri keuangan.
c Laporan keuangan :
neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi), dan catatan. Perusahaan
kecil tidak diwajibkan melakukan audit. Perusahaan ceko yang terdaftar harus
menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak
terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan ekuangan
gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan
pribadi.
4.
Belanda
a Regulator : DASB (
Dutch Accounting Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets),
Enterprise Chamber, NivRA ( Netherlands Institute of Register Accountants)
b
Regulasi : Act on
Annual Financial Statement 1970
c
Laporan keuangan :
neraca, laporan Laba rugi, Catatan, Laporan Direktur dan informasi lain yang
sudah ditentukan, Laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari
persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Laporan keuangan
dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas berbeda. Perusahaan terdaftar harus
menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan boleh menggunakan IFRS alih-alih
pedoman Belanda.
5.
Inggris
a
Regulator : CCAB
(Consultative Committee of Accountancy Bodies), FRC (Financial Reporting
Council, AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board), POB
(Professional Oversight Board)
b
Regulasi :
Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
c Laporan keuangan :
laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan
keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang
direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Perusahaan kecil
dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk
laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi
minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Akuntansi komparatif II (Amerika dan Asia)
Membahas akuntansi di 5 negara, yaitu Amerika
(meksiko dan US) dan Asia ( China, India, jepang). US dan Jepang merupakan
negara maju sedangkan meksiko, cina dan india merupakan negara berkembang.
Alasan pemilihan negara tersebut adalah :
1. Meksiko : dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas
Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi
Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain. Akuntansi meksiko
mempunyai banya kesamaan dengan akuntansi negara lainnya di amerika latin.
2. Cina : merupakan negara yang berpenduduk terbanyak
didunia, sehingga perusahaan – perusahaan yang datang dari seluruh dunia
berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina dan perkembangan
akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahan struktural yang terjadi
diperekonomian Cina.
3. India : negara dengan populasi terbanyak kedua di dunia.
Tidak ada yang dapat dilakukan perusahaan besar internasional tanpa
strategi india.
4. United States
a Regulator : FASB (
financial accounting standards board), SEC ( security and Exchange Commission
), AICPA ( the American Institute of certified public accountant)
b Regulasi : GAAP
c Laporan keuangan :
laporan manajemen, Laporan auditor independen, laporan keuangan (laporan laba
rugi, neraca, laporan arus kas, laporan Perubahan equitas pemegang saham, dll),
diskusi manajemen dan hasil analisis dari operasi dan kondisi keuangan,
pengungkapan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap laporan keuangan,
catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan yang telah dipilih (
5-10 tahun), data triwulan terpilih.
5. Meksiko
a
Regulator : CINIF,
Mexican Institute of Public Accountant
b Laporan keuangan :
Neraca, Laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan Perubahan equitas pemegang
saham, catatan.
6. Jepang
a Regulator :
regulasi akuntansi berdasarkan tiga undang-undang (sisitem hukum segitiga) ,
yaitu hukum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak
penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh MOJ.
JICPA ( japan Institute of Certified public accountant)
b Laporan keuangan :
Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Perubahan equitas pemegang saham, Laporan
Bisnis, Jadwal terkait.
7. Cina
a
Regulator : CASC
(China Accounting Standards Committee)
b Laporan keuangan :
Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Arus kas, laporan perubahan equitas, Catatan.
8. India
a Laporan keuangan :
Neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, kebijakan akuntansi dan
catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan laporan intinya
saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus menyiapkan laporan
gabungan dan laporan inti. Laporan keuangan harus menyajikan pandangan yang
adil dan benar, namun tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan selama mereka
ada di kawaasan Britania Raya. Seperti yang dicatat di atas, akta perusahaan
menghendaki bahwa laporan direktur menyertai laporan keuangan.
Sumber :
Frederick D.S.
Choi, Gary K. Meek. International Accounting . 7th ed. 2011.
Prentice Hall